Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Bukittinggi Ungkap Berbagai Kasus mulai Januari hingga Juni 2024

    Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Bukittinggi Ungkap Berbagai Kasus mulai Januari hingga Juni 2024
    Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati SIK MM, dan Wakapolresta Apri Wibowo dalam gelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus selama kurun waktu 6 bulan

    Bukittinggi-Polresta Bukittinggi Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Polresta Bukittinggi Kurun Waktu bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024

    Hadir pada acara tersebut Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati, SIK, M.M, Waka Polresta AKBP. Apri Wibowo, S.I.K., M.H, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan jajaran.

    Disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes pol Yessy Kurniati, SIK, MM, sepanjang tahun 2024 ini yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan pencabulan atau hubungan sejenis.

    "Ada 38 laporan polisi, 53 orang yang kami amankan untuk narkotika ada ganja seberat 15, 686 kg, sabu 76, 15 gram sepanjang tahun 2024 ini, " ujar Yessy.

    Lanjut dikatakannya, ada trend peningkatan untuk jumlah laporan polisi yakni kasus cabul atau persetubuhan termasuk kasus yang tinggi di kota Bukittinggi, tapi seperti gunung es karena banyak yang tidak dilaporkan.Khusus untuk kasus cabul itu hanya ditangani khusus di Polresta

    Yang tidak kalah penting untuk saya sampaikan yakni terkait kasus persetubuhan dan cabul, kasus ini sangatlah serius dan membutuhkan perhatian yang besar dari berbagai pihak, " tukas Yessy.

    Menurut Yessy, setiap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul harus dilaporkan kepada polisi agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak, " tegasnya.

    "Apabila ada mendengar tentang kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak kami mohon memberikan informasi kepada kami karena biasanya pelakunya adalah pelaku terdekat dari keluarga korban atau tetangga, " imbaunya.

    Selanjutnya ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada masyarakat yakni adanya pembatasan kendaraan pada angkutan barang karena kondisi jalan yang tidak layak untuk kendaraan besar.

    Disampaikan Kapolresta bahwa Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.

    "Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai, " jelasnya.

    Ia menambahkan direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang - Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.(Lindafang).







    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bukittinggi Gelar Konferensi Pers...

    Artikel Berikutnya

    HUT Bhayangkara ke-78, Yessy Kurniati: Jadikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Tags